PATI, KawalJateng.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melakukan gelar kasus dugaan kekerasan di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati. Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya telah melakukan langkah pemeriksaan saksi dan mengantongi barang bukti atas dugaan pembullyan di sekolah yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Dalam agenda itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia dihadirkan. Begitupun, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Agustinus Franky Setiawan juga hadir pada konferensi pers.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama memaparkan bahwa sejauh ini polisi telah mendalami kasus dugaan pengeroyokan siswa kelas X tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di SRT yang berlokasi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Korban dikeroyok oleh 14 siswa lain. Hal itu dipicu kesalahpahaman.
"Kekerasan anak di lingkungan sekolah yang berlangsung Selasa, 29 September 2026 pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB di salah satu sekolah di Kecamatan Tlogowungu, korban berusia 16 tahun. Perkara dugaan kekerasan fisik di lingkungan sekolah didasari kesalahpahaman," ungkapnya kepada awak media, Selasa, 13 Oktober 2026.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami pendarahan pada mulut dan kerusakan gigi. Korban pun mengalami trauma sehingga takut untuk kembali bersekolah di SRT Pati.
"Saat ini kondisi korban sakit fisik pendarahan bagian mulut, dan kondisi rasa takut sehingga belum bisa diajak berkomunikasi setelah kejadian. Korban telah mendapat penanganan petugas medis di larikan ke IGD," lanjutnya.
Kompol Dika menyampaikan barang bukti di antaranya pakaian korban dan lembar kuitansi pembayaran rumah sakit. Saksi-saksi mulai dari rekan korban, guru, dan wali asrama yang berdinas di SRT Pati juga telah dimintai keterangan.
"Satreskrim telah melakukan langkah-langkah dan juga memeriksa saksi terkait. Dan melakukan visum dengan dinas terkait (Dinsos P3AKB Kabupaten Pati)," ujarnya
Dalam pemeriksaan motif kesalahpahaman menyebabkan si anak malang dikeroyok belasan temannya. Informasi sebelumnya bahwa si korban dituduh mencuri sabun muka.
"Untuk motif ada kesalahpahaman dari korban dan pelaku. Hanya dua orang yang salah paham, yang lainnya ikut-ikutan," tuturnya.
Pelaku bisa dijerat Pasal 80 Ayat 2 subsider Ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun, denda maksimal Rp100 juta.
Sementara, Kasubsi BKA Bapas Pati, Agustinus Franky Setiawan menjelaskan penanganan kasus ini disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami melakukan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA memperhatikan kepentingan pelaku dan korban. Mudah-mudahan yang terbaik buat anak," ucapnya.
Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia mengatakan pihaknya memberikan pendampingan kepada korban dan para pelaku dugaan pengeroyokan. Para pelaku saat ini tetap mendapatkan pendidikan di SRT Pati.
"Kita mediasi nanti apakah pindah sekolah atau tetap di SR, bagaimana kita mengutamakan hak anak dalam mendapatkan pendidikan. Kami memberikan pendampingan kepada korban, secara psikologis anak berangsur membaik, meskipun belum banyak komunikasi, tapi makin hari semakin membaik. Anak yang menjadi pelaku mendapatkan tetap berjalan," tandasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!