PATI, KAWALJATENG.COM – Langkah preventif terhadap potensi penyelewengan anggaran terus diperkuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Dalam upaya tersebut, fungsi pengawasan internal yang dimotori oleh Inspektorat Daerah kini dioptimalkan sebagai benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, menyatakan bahwa pihak kejaksaan terus mengoptimalkan koordinasi dengan Pemkab Pati guna mengikis bibit-bibit korupsi sejak dini melalui pendekatan pembinaan.
Hal itu mengemuka dalam acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Pati di Pendopo Kantor Bupati Pati, Selasa (14/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan integritas tinggi sekaligus menutup celah potensi korupsi.
"Penanganan anti korupsi dari Inspektorat ini didukung oleh Kajari, di mana pencegahan menjadi hal yang lebih utama daripada penindakan. Kami menekankan kepada ASN Kabupaten Pati agar melayani masyarakat sepenuh hati dan mencegah tindakan koruptif," ujar Chandra saat ditemui usai kegiatan.
Di tempat yang sama, Kajari Pati Hari Wibowo menerangkan, pihak kejaksaan sengaja mengedepankan pola koordinasi aktif dan tidak langsung masuk ke ranah penindakan hukum pidana jika persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan internal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dengan pimpinan daerah untuk membina aparatur sipil negara agar bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Pak Plt selalu meminta kami tidak langsung menindak. Ini bentuk kepedulian Plt Bupati dan Pj Sekda yang sangat sayang kepada aparaturnya. Jadi semua persoalan (tata kelola) diarahkan ke Inspektorat terlebih dahulu, tidak langsung di kejaksaan. Ini adalah salah satu bentuk pencegahan," jelas Hari Wibowo.
Meski mengedepankan aspek pembinaan, fungsi penegakan hukum dipastikan tetap berjalan secara objektif. Jika dalam proses pemeriksaan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditemukan unsur pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada otoritas pengawas.
"Kalau ada temuan, itu wewenang Inspektorat. Jika memang posisinya masih bisa dibina, maka akan dilakukan pembinaan secara administratif," pungkas Kajari.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Penjabat (Pj) Sekda Pati Siti Subiati, Kepala Inspektorat Daerah Teguh Widyatmoko, serta menghadirkan Putri Indonesia Pariwisata Karina Moudy sebagai pembicara tamu di hadapan jajaran ASN Pemkab Pati. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!