PATI, KawalJateng.com - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) ini dijadwalkan berlangsung hingga 28 Desember 2026 mendatang guna mendongkrak realisasi penerimaan pajak tahunan.
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto mengungkapkan, selain mengerek realisasi penerimaan PKB, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Dafid, program ini menyasar warga yang menunggak pembayaran pajak selama satu tahun atau lebih. Mereka diberi kesempatan menunaikan kewajibannya selama tiga bulan mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.
Ia mengungkap jumlah penunggak PKB roda dua maupun roda empat, dan seterusnya di Kabupaten Pati agak tinggi. Dari target tahun ini sebesar Rp179 miliar, sampai September baru terealisasi Rp106,7 miliar.
"Kalau jumlah tunggakkan kita memang agak tinggi, ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September," ungkapnya.
Selain pemutihan denda, diinfokan bahwa Samsat Pati juga masih menggulirkan program keringanan lain yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng, salah satunya adalah diskon pajak sebesar 5 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang berlaku sejak Februari lalu hingga akhir tahun.
"Selain program pemutihan, sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah, Bapak Gubernur juga punya program lain yang masih berjalan. Yang pertama itu diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember," ungkap Dafid.
Bukan itu saja, kemudahan lain yang diberikan kepada masyarakat adalah pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kendati demikian, Wajib Pajak tetap diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk memproses balik nama pada tahun berikutnya.
"Tapi yang tahun ini diberikan relaksasi untuk ada batas toleransi tanpa pemilik KTP lama bisa melakukan pembayaran tanpa denda," tandasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!