kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
31 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Pemkab Rembang Didesak Evaluasi Kerja Sama dengan Bank Jateng Terkait Dugaan Penyimpangan TPP Rp2 Miliar

Pemkab Rembang Didesak Evaluasi Kerja Sama dengan Bank Jateng Terkait Dugaan Penyimpangan TPP Rp2 Miliar
Kantor Bank Jateng Rembang Tampak Depan . Dok. Kawal Jateng.

REMBANG, kawaljateng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang didesak untuk mengevaluasi kerja sama dengan Bank Jateng menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) yang tengah diproses aparat penegak hukum. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Desakan itu disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif, Arif. Menurutnya, selain proses hukum, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan sistem pembayaran TPP.

"Pemkab Rembang harus berani mengevaluasi kerja sama dengan Bank Jateng apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan maladministrasi atau kelemahan dalam sistem pembayaran TPP. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku," kata Arif, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme verifikasi sebelum pencairan anggaran dilakukan.

Menurut Arif, evaluasi terhadap mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran memiliki pengawasan yang memadai sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.

"Harus ada evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem yang digunakan mampu mendeteksi transaksi yang tidak wajar agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Selain itu, Arif meminta Pemkab Rembang menyampaikan secara terbuka hasil evaluasi internal beserta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini perlu diungkap secara transparan agar masyarakat mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan itu dapat terjadi dan siapa pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Rembang maupun Bank Jateng belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan yang disampaikan Arif. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait secara proporsional. (kj/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!