REMBANG, kawaljateng.com — Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang memantik sorotan kritis dari kalangan pergerakan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang didesak untuk tetap menjaga independensi, bekerja secara rasional, serta objektif dalam menguji fakta hukum tanpa terpengaruh oleh pembentukan opini publik.
Ketua Brandal Alif, Arif Yulianto, menilai bahwa dinamika yang berkembang saat ini mengindikasikan kuatnya upaya trial by the press atau peradilan oleh media yang berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination).
"Kami mencermati ada kecenderungan laporan etik ini digiring sedemikian rupa di ruang publik sebelum adanya pembuktian sah di lembaga yang berwenang. BK DPRD Rembang harus berdiri tegak di atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak boleh terintervensi oleh giringan opini yang sarat kepentingan," ujar Arif Yulianto dalam keterangannya kepada media, Senin (14/9/2026).
Arif menyoroti peran para pihak yang berperkara, khususnya praktisi hukum yang mendampingi pelapor, agar tetap memegang teguh etika profesi advokat. Menurutnya, proses hukum dan penegakan kode etik seharusnya diuji melalui mekanisme formal, bukan dengan memindahkan panggung pertarungan narasi ke media massa.
"Advokat memiliki peran mulia (officium nobile). Jangan sampai praktisi hukum justru terjebak menjadi alat penggiringan opini atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki agenda politik di luar substansi hukum itu sendiri," tegas Ketua Brandal Alif tersebut.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan bahwa sengketa yang melatarbelakangi suatu persoalan terlebih jika terdapat keterkaitan dengan urusan keperdataan atau dinamika lain harus dipilah secara jernih dan cermat oleh penyidik maupun Badan Kehormatan.
Ia meminta BK DPRD Rembang hanya berpatokan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan media.
"BK DPRD Rembang adalah lembaga terhormat. Keputusannya harus murni didasarkan pada verifikasi bukti material yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan biarkan marwah institusi legislatif dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda sepihak," pungkas Arif. (Yul/KJ)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!