kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
15 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Pati Ora Sepele Geruduk Kantor Satpol PP, Ada Apa?

Pati Ora Sepele Geruduk Kantor Satpol PP, Ada Apa?
Foto: Audiensi POS dengan Satpol PP Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa, 15 September 2025 untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Ketua POS, Suharno mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat.

"Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP," kata Suharno. 

Pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Satpol PP Kabupaten Pati menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah.

Sementara, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-Alun Simpang Lima Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong.

"Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira," ujarnya.

Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari.

"Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas," katanya.

POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya substansi tersebut merupakan hal positif.

Lanjutnya, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi.

"Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan," jelas Wija, sapaannya.

Ia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk, di antaranya kawasan sekitar Alun-Alun Simpang Lima Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda.

Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan.

"Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril," tegasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!