kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
8 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kronologi Penangkapan Sekdes Nglebak: Nekat Operasikan Ekskavator di Hutan Tanpa Izin Kementerian

Kronologi Penangkapan Sekdes Nglebak: Nekat Operasikan Ekskavator di Hutan Tanpa Izin Kementerian
Kronologi Penangkapan Sekdes Nglebak: Nekat Operasikan Ekskavator di Hutan Tanpa Izin Kementerian

Blora, KawalJateng.com – Kasus penangkapan Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, akhirnya menemui titik terang terkait penyebab utamanya. Penggunaan alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan disinyalir menjadi pemicu utama turunnya tim penegak hukum dari pusat.

Direktur Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Teguh Yuwono, menegaskan bahwa proses hukum tersebut murni merupakan tindakan tegas dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Satgas PKH Jabanusa), bukan atas laporan dari pihak UGM.

Izin Pertama Dikabulkan, Permohonan Kedua Terbentur Aturan

Teguh menjelaskan, kronologi bermula ketika Pemerintah Desa Nglebak mengirimkan dua surat permohonan terkait proyek perbaikan jalan. Surat pertama yang dikirim tanggal 15 Mei 2026 langsung dibalas pada 20 Mei 2026.

KHDTK UGM memberikan lampu hijau untuk pembangunan ruas jalan dari Nglebak ke arah Plumbon. Kebijakan ini diambil atas dasar kemanusiaan karena Teguh, yang juga putra daerah Blora, memahami betul kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut yang rusak parah dan kurang mendapat perhatian pemerintah.

Namun, persoalan muncul pada surat permohonan kedua. Pemdes Nglebak nekat memasukkan dan mengoperasikan alat berat di dalam kawasan hutan, padahal surat kedua tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.

"Memasukkan alat berat di kawasan hutan itu, terus terang secara aturan yang berlaku itu harus ada izinnya dari kementerian kehutanan," ungkap Teguh, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, regulasi penggunaan alat berat di kawasan hutan sangat ketat. Untuk kegiatan dengan luasan di bawah lima hektare harus mengantongi izin pemerintah provinsi, sedangkan di atas lima hektare wajib memperoleh izin langsung dari Kementerian Kehutanan. Teguh mengaku sudah mewanti-wanti agar izin pertama tidak disalahgunakan.

"Tapi nyuwun tulung ojo menyalahgunakan izin (pertama), dengan kemudian izinnya belum ada (izin kedua) terus bablas wae (dilanjutkan). Kan aku ora iso mbelani. Kalau sudah masuk di Gakkum seperti sekarang agak sulit," sambungnya.

UGM Klaim Sudah Tiga Kali Beri Peringatan Bocoran

Sebelum Satgas PKH Jabanusa turun ke lapangan, pihak KHDTK UGM mengklaim telah berulang kali mengingatkan Pemdes Nglebak agar segera menarik keluar ekskavator tersebut dari kawasan hutan. Tercatat, ada tiga kali upaya koordinasi dan peringatan yang dilayangkan, yakni pada tanggal 14 atau 15 Juni, 16 Juni, dan terakhir 17 Juni 2026.

"Pak Kades, nyuwun sewu njenengan ada alat berat, alatnya di kawasan hutan. Nyuwun tulung alatnya ditarik, karena saya dapat info bocoran katanya ada tim yang mau turun dari Jakarta," tutur Teguh mengulang ucapannya saat itu.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak desa dengan alasan volume pekerjaan fisik jalan sudah hampir selesai. Bahkan pada 17 Juni, tim dari UGM sempat mendatangi langsung Sekdes Nglebak untuk meminta alat berat digeser demi menghindari risiko hukum.

"Karena ekskavator itu alat berat. Alat berat di kawasan hutan itu tidak boleh. Kalaupun boleh harus ada izin dari Kementerian. Kalau saya ingin memasukkan (penjara) Pak Sekdes, kenapa saya menginformasikan hingga tiga kali? Kemudian tanggal 19 (Juni) beneran ada satgas turun. Diciduk dan dibawa ke Polda Jatim," beber Teguh.

"Aku nek wes koyok ngene ora iso bantu. Leh ku bantu pie, wes tak elingke ping telu, ora manut (Kalau sudah begini tidak bisa bantu. Cara saya membantu bagaimana, sudah saya ingatkan tiga kali tidak dipedulikan)," tambahnya.

Bantah Galian C, Siap Jadi Saksi Meringankan

Di sisi lain, Teguh membantah isu yang beredar bahwa penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas galian C ilegal. Ia meluruskan bahwa alat berat tersebut memang melakukan pengerukan tanah (nduduk lemah jeru), namun materialnya murni dihamparkan untuk memperbaiki jalan desa, bukan diperjualbelikan.

Meski menyayangkan sikap abai Pemdes terhadap peringatan yang diberikan, Teguh menegaskan KHDTK UGM tidak akan tinggal diam. Dirinya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan bagi Sekdes Nglebak.

Ia akan menyampaikan kepada penyidik bahwa proyek jalan tersebut murni merupakan aspirasi lama dan perjuangan masyarakat Nglebak untuk memperbaiki fasilitas publik (ndandani dalan), tanpa ada motivasi keuntungan pribadi.

Terakhir, Teguh mengimbau agar masyarakat dan rekan-rekan perangkat desa tidak melakukan aksi konsolidasi yang berlebihan atau blunder di lapangan, agar tidak memperkeruh situasi dan mempersulit upaya pembelaan hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat. (Rgw/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!