PATI, KawalJateng.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan seorang pengasuh berinisial MKA (47) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Penetapan tersangka itu disampaikan Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat, 11 September 2026. Konferensi pers dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. MKA yang diketahui berstatus sebagai pengasuh dan berdomisili di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes sejak Juli hingga Agustus 2026. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam perkara ini, Polresta Pati menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. Di antaranya olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Polresta Pati juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam aspek perlindungan korban.
Kepolisian akan memproses perkara tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Polresta Pati meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Imbauan tersebut dinilai penting untuk mencegah korban kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” katanya.
Polresta Pati juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!