kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kasus Oknum Dokter ASN Pemkab Bojonegoro: Tiga Saksi Diperiksa, Polisi Agendakan Periksa Psikiater

Kasus Oknum Dokter ASN Pemkab Bojonegoro: Tiga Saksi Diperiksa, Polisi Agendakan Periksa Psikiater
Kantor Satreskrim Polres Blora. (Foto: Rengga/kawaljateng.com)

Blora, kawaljateng.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terus mendalami kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikologis yang melibatkan pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Bojonegoro. Kasus yang dilaporkan sejak 7 April 2026 lalu tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Untuk mendalami unsur pelanggaran pidana terkait tekanan psikis, pihak kepolisian mengagendakan koordinasi dengan mendatangkan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Semarang.

"Polres Blora akan melakukan koordinasi dengan dokter spesialis jiwa atau psikiater dari salah satu Rumah Sakit Jiwa di Semarang, guna mengetahui dampak atau akibat dari peristiwa yang dialami oleh pengadu," jelas Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin.

Sejauh ini, pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dengan tetap memperhatikan kenyamanan pelapor yang diketahui sedang dalam kondisi menyusui. Sebanyak tiga orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa, meliputi sopir, rekan kerja, hingga orang tua pelapor.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menerima sejumlah bukti tambahan dari pihak pelapor berupa riwayat pesan dari aplikasi pesan instan MiChat serta hasil pemeriksaan psikologi mandiri.

Kendati demikian, AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa pembuktian hukum untuk kasus KDRT psikis memerlukan penanganan khusus yang melibatkan ahli medis penunjang.

"Laporannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikologi. Karena ranahnya psikis, kami memang harus berkoordinasi dan meminta keterangan dari dokter spesialis jiwa," tambahnya.

Demi transparansi penanganan perkara, pihak kepolisian menegaskan terus mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pengadu. Kasus ini akan terus didalami di tahap penyelidikan sebelum nantinya ditentukan kelayakannya untuk dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik). (Rgw/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!