kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
3 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Kasus Dugaan Korupsi TPP Rp2 M Naik Penyidikan, Kepala Dindikpora Rembang Janji Kooperatif

Kasus Dugaan Korupsi TPP Rp2 M Naik Penyidikan, Kepala Dindikpora Rembang Janji Kooperatif
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan. Dok. Istimewa/KJ

REMBANG, kawaljateng.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP senilai lebih dari Rp2 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Kejari Rembang untuk meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, mengaku telah memenuhi panggilan Kejari Rembang untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Jadi kasus TPP ini beberapa teman-teman sudah menerima panggilan ke Kejaksaan Negeri dan saya pun juga sudah pernah. Prinsipnya kami akan memenuhi permintaan, pertanyaan, klarifikasi, maupun penjelasan yang dibutuhkan Kejaksaan," ujar Sholchan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan Dindikpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh data maupun dokumen yang diminta penyidik akan diberikan sesuai ketentuan.

"Kami akan memenuhi seluruh permintaan dari Kejaksaan Negeri. Prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Kejaksaan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rembang memastikan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan penyidikan.

"Tim penyidik kami sedang bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada media," ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya mengenai isu adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yusni menegaskan hal tersebut belum benar.

"Belum," katanya singkat.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pembayaran TPP di Dindikpora Kabupaten Rembang tidak sesuai ketentuan.

BPK mencatat adanya pembayaran TPP kepada sejumlah pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dan transaksi perbankan menemukan ketidaksesuaian antara daftar penerima dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dengan rekening tujuan transfer.

Temuan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran TPP dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Atas dasar itu, Kejari Rembang kini mendalami perkara melalui proses penyidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab. (Eko/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!