kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
5 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Kasus Bullying MTs Margorejo Pati, Polisi Periksa 9 Saksi dan Dalami Peran Dua Terduga Pelaku

Kasus Bullying MTs Margorejo Pati, Polisi Periksa 9 Saksi dan Dalami Peran Dua Terduga Pelaku
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Foto : Singgih Tri/KJ

Polresta Pati telah memeriksa korban, pihak sekolah, dan sejumlah saksi. Dugaan sementara mengarah pada dua anak yang berhadapan dengan hukum, sementara korban masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis.

PATI, kawaljateng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terus mengusut dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Hingga Rabu (5/8/2026), penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan masih mendalami dugaan keterlibatan dua terduga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh kronologi serta penyebab peristiwa tersebut.

"Terkait dugaan kasus yang ramai di media sosial maupun pemberitaan, kami membenarkan sudah ada laporan polisi dari pihak korban. Saat ini kami sedang melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut," ujar Kompol Dika saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa korban, saksi, serta pihak sekolah. Total ada sembilan orang yang telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

"Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah, kurang lebih sudah ada sembilan orang saksi," ungkapnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Kompol Dika, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan petunjuk serta mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi di lokasi kejadian.

Di sisi lain, kondisi korban disebut masih dalam tahap pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Polresta Pati juga melibatkan sejumlah instansi terkait agar korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

"Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. Kami melibatkan Pekerja Sosial (Peksos), Dinsos P3AKB, dan dinas terkait lainnya. Bahkan saat orang tua korban kami panggil, mereka juga didampingi penasihat hukum," jelasnya.

Kompol Dika menambahkan, dalam perkara yang melibatkan anak, penyidik wajib mengedepankan upaya diversi atau restorative justice sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Namun, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum karena keberhasilannya bergantung pada kesepakatan para pihak.

"Restorative justice merupakan prosedur yang wajib ditempuh dalam penanganan perkara anak. Hasil akhirnya tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Terkait motif maupun kronologi kejadian, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah pada keterlibatan dua anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun barang bukti awal yang telah diamankan penyidik berupa pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat peristiwa terjadi. Penyitaan resmi terhadap barang bukti akan dilakukan sesuai tahapan penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Saat ini masih tahap penyelidikan, selanjutnya akan kami lakukan penyitaan sesuai prosedur," pungkas Kompol Dika. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!