Blora, KawalJateng.com – Sengketa kasus pembakaran sampah yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, berakhir damai.
Kesepakatan itu dicapai dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora di kantornya, Kamis (9/7/2026) malam, dengan mempertemukan pihak terdakwa dan pelapor. Dalam mediasi tersebut, Sujimah dan Pandi selaku terdakwa bertemu dengan Febi dan Sulasih sebagai pihak pelapor.
Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur damai. Hasil kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Blora melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan damai yang dilandasi keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik.
"Malam ini telah tercapai perdamaian antara pihak terdakwa yaitu Mbah Jimah dan Mbah Pandi, dengan pihak pelapor ada Mbak Febi dan Ibu Sulasih. Alhamdulillah ini keduanya sudah saling memaafkan dan di kemudian hari tidak saling menuntut kembali," ujar Agung Handi Sejahtera, Kamis (9/7/2026) malam.
Menurut Agung, perdamaian tersebut menjadi titik akhir dari perselisihan yang sempat membawa perkara itu ke meja hijau. Ia menegaskan, setelah tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak memilih untuk tidak lagi mempermasalahkan siapa yang benar maupun yang salah.
"Jadi, kita sudah melupakan apa yang terjadi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah, siapa yang benar seperti itu. Yang penting sekarang sudah berdamai, namanya bertetangga kan harus akur," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan damai. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam tercapainya penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
"Tentunya kami juga ucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Blora sudah memfasilitasi untuk perdamaian, termasuk dari pemerintah desa, kemudian juga dari pengadilan. Kita harapkan nantinya tinggal menjalani mekanismenya restorative justice di pengadilan," tambah Agung.
Agung menambahkan, salah satu poin yang turut disepakati dalam mediasi adalah tidak lagi membahas tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sebelumnya sempat mencuat dalam perkara tersebut. Fokus kedua belah pihak kini diarahkan pada sidang lanjutan di pengadilan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Yang (tuntutan) 30 juta kita sepakat tidak akan membahas lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu, kita sekarang fokus untuk restorative justice di hari Selasa depan," jelasnya.
Ia menegaskan, perdamaian tersebut murni lahir dari kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya syarat ataupun tuntutan tertentu dari pihak terdakwa.
"Ini memang dari terdakwa tidak ada syarat apa pun (untuk berdamai). Jadi memang murni saling memaafkan tanpa syarat apa pun," pungkasnya. (Rgw/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!