5 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Kajari Pati Segera Koordinasi dengan Pengadilan Terkait Kasus Botok

Kajari Pati Segera Koordinasi dengan Pengadilan Terkait Kasus Botok
Foto: GMPP menemui Kajari Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hadiman menerangkan status hukum Supriyono alias Botok masih bebas bersyarat. Pasalnya,,setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Botok bebas dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga jika Botok melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana, maka status bebas bersyarat dicabut.

Pihaknya ditekan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Pati (GMPP) agar bijak melihat situasi yang terjadi di Kabupaten Pati. Kelakuan arogan Botok dan kawan-kawan menjadi sorotan.

"Status hukum Botok akan kami pelajari dan koordinasikan dengan pengadilan supaya ada titik terang. Karena sudah ada dakwaan sesuai Pasal 76 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya setelah menemui massa GMPP, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Hadiman, vonis yang ditetapkan kepada Botok sewaktu hasil putusan sidang sesuai dengan Pasal 76 Ayat 5 KUHP. Apabila ada perubahan perlakuan hukum terhadap Botok, maka Kejari Pati harus berkoordinasi dengan PN Pati.

Kejari Pati juga menerima surat pertimbangan dari Bapas Pati usai didatangi oleh GMPP. Hal ini berangkat dari pelaporan kasus penyiraman air mineral yang dilakukan Botok kepada Hakim PN Pati, Retno Lastiani beberapa pekan yang lalu.

"Bapas kirim surat pertimbangan. Kejari akan kirim surat ke pengadilan agar melaksanakan ketentuan sesuai KUHP, kita masukkan ke PTSP. Kami akan berkomunikasi dengan pimpinan kita minta petunjuk karena perkara terbaru berproses di pengadilan," jelasnya.

Ia akan menjanjikan proses koordinasi dilakukan secepatnya. PN Pati akan memutuskan perkara tersebut sebelum eksekusi hukuman dijalankan Kejari Pati.

"Kami segera koordinasi dengan pengadilan menentukan apakah dicabut pengawasannya, diperpanjang, atau ditetapkan. Kalai sudah mendapatkan putusan pengadilan akan kami eksekusi," papar Hadiman. 

Di samping itu, Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan telah membuat surat pertimbangan kepada Kejari Pati. Jika ditemukan pelanggaran hukum pidana, maka masa bebas bersyarat Botok akan dicabut.

"Pidana percobaan penghapusan pidana kami  kaji. Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani masa pengawasan selama 10 bulan. Kalau pelanggaran akan kami buatkan surat," pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!