PATI, KawalJateng.com - Sebanyak 1.372.052 batang rokok ilegal dengan berat sekitar 2,42 ton dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama jajaran terkait. Ia berharap operasi pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan agar peredaran produk tanpa cukai yang sesuai ketentuan dapat ditekan.
Menurut Chandra, peredaran rokok ilegal berpotensi memengaruhi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk sektor kesehatan dan pelayanan publik.
"Dengan maraknya rokok ilegal ini dapat menurunkan DBHCHT Kabupaten Pati yang banyak kita gunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti masalah kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya. Tindakan seperti ini perlu dilakukan terus, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat dari DBHCHT ini," ujarnya.
Chandra juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati untuk meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya dan ketentuan peredaran rokok ilegal, terutama kepada para pedagang di warung-warung.
Ia menekankan pendekatan edukasi perlu diutamakan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Namun, penindakan tegas perlu dilakukan apabila pelanggaran masih ditemukan setelah sosialisasi diberikan.
"Saya sarankan ke Satpol PP dan Diskominfo untuk gencar sosialisasi di warung-warung. Kalau sudah dikasih pemahaman masih jual rokok ilegal, baru akan ditindak tegas," tegasnya.
Chandra menyebut alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Pati saat ini sekitar Rp9 miliar. Ia berharap jumlah tersebut dapat meningkat pada 2027 sehingga manfaatnya bagi masyarakat semakin luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan pemusnahan rokok ilegal bersama Pemkab Pati merupakan bagian penting dari penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan transparansi kepada masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok legal yang patuh pada ketentuan," kata Nur Rusydi.
Berdasarkan data Bea Cukai Kudus, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.290.052 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 82.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai perkiraan seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp2.044.057.220. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp1.332.597.136.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN melalui surat keputusan dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kudus juga memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa praktik jual beli pita cukai palsu. Perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah pelaku yang merupakan bagian dari sindikat lintas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan lebih dari delapan rim pita cukai palsu dengan nilai cukai mencapai Rp1.363.019.420. Proses penyidikan atas perkara tersebut masih berlangsung.
Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda.
Adapun pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukoharjo untuk dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di dalam tanah.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti rusak secara fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!