PATI, KawalJateng.com - Sampai saat ini sudah ada 271 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah terbangun 100 persen di Kabupaten Pati, sedangkan KDKMP yang masih on proses pembangunan ada 25 KDKMP. Sehingga data KDKMP dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati sudah terbangun 296 bangunan.
"Secara kelembagaan KDKMP di Pati 406 KDKMP, namun data di Simkopdes Kemenkop di Pati yang terbangun 100 persen ada 271. Kemudian, data on progress pembangunan belum 100 persen ada 25. Data terbangun 296," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Dewi Kartina kepada KawalJateng.com, belum lama ini.
Sementara, yang belum ada lahan KDKMP sebanyak 110 titik.
Berdasarkan pedoman Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2026 terkait panduan teknis dan surat dari Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI), Dinkop UMKM Kabupaten Pati diminta untuk melaksanakan percepatan verifikasi dan validasi (verval) untuk pembangunan gerai dan pergudangan KDKMP.
Di Surat Deputi Pengawasan Kemenkop RI, Kabupaten Pati kewajiban verval ke 111 KDKMP yang siap operasional. Lebih lanjut, pihaknya melakukan pemeriksaan secara administrasi dan faktual lapangan.
"Hasil verval selanjutnya kita input data ke Simkopdes yang saat ini kita lakukan. Kita melakukan analisis dan penilaian, dan penyusunan berita acara dan verifikasi validasi," ucap Dewi.
Pihaknya mengunggah Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BAVV) ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) ketika sudah final, yaitu sudah di tanda tangani oleh tim verval pembangunan gerai dan pergudangan KDKMP di Kabupaten Pati. Selanjutnya, ada review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Daerah.
Sebagai informasi, verval pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP bertujuan memastikan hasil pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP telah sesuai dengan standar teknis dan siap dioperasionalkan. Setelah itu, hasilnya keluar berupa tiga opsi, yakni layak digunakan, layak digunakan dengan catatan, dan belum layak.
Perlu diketahui, opsi layak digunakan ketika hasil pekerjaan telah selesai 100 persen dalam kondisi baik dan komponen struktur bangunan berfungsi dengan baik disertai kelengkapan sarana prasarana yang layak. Sedangkan, layak digunakan dengan catatan perbaikan bilamana ada beberapa hal, di antaranya komponen utama kelengkapan KDKMP yang mendukung operasional sudah ada, kelengkapan sarana prasarana yang belum sepenuhnya tersedia, dan kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling lambat tiga bulan tanpa mengganggu operasional KDKMP.
Di sisi lain, bangunan dinyatakan belum layak apabila terdapat kerusakan pada komponen struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan atau komponen utama sarana dan prasarana tidak tersedia. Berikutnya, ada tindaklanjut perbaikan dan penyediaan kelengkapan sesuai rekomendasi tim verval. Kemudian, tim verval melakukan pengecekan ulang ke lapangan dan pengecekan berbasis dokumen, hingga status dinyatakan layak digunakan dan siap operasional.
"Ada enam tahap verval. Tahap itu meliputi penyelesaian pembangunan fisik, pembentukan tim verifikasi dan validasi, pemeriksaan administratif, pemeriksaan lapangan, analisis dan penilaian kesesuaian, penyusunan berita acara verifikasi dan validasi," paparnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!