Kuasa hukum Kades Sami menyebut ZI berangkat ke Cikupa, Tangerang, menggunakan Toyota Fortuner milik WD. Perjalanan itu, menurutnya, semula direncanakan bersama istri WD untuk mengecek mesin AMDK dan es kristal.
REMBANG, KAWAL JATENG – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sami, Darmawan Budiharto, membantah tudingan bahwa kliennya sengaja mengantarkan sang istri berinisial ZI ke hotel untuk bertemu dengan oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD.
Darmawan menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, pengantaran yang dilakukan Sami adalah ke rumah domisili WD di kawasan Lemahbang, Desa Karangturi. Tujuannya untuk mengantarkan ZI yang hendak mengikuti perjalanan bisnis ke Cikupa, Tangerang, guna mengecek mesin air minum dalam kemasan (AMDK) dan mesin es kristal.
Menurut Darmawan, rencana perjalanan tersebut semula akan diikuti empat orang, yakni Sami, ZI, WD, dan istri WD. Namun, Sami mendadak harus menghadiri urusan keluarga sehingga tidak dapat ikut dalam perjalanan.
"Ini saya luruskan. Kemarin juga sudah kita sampaikan melalui pengaduan Sami ke BK (Badan Kehormatan) maupun kepada penyidik. Semuanya sudah kita jelaskan," kata Darmawan saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Berawal dari Rencana Pengecekan Mesin di Tangerang
Darmawan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, terdapat rencana perjalanan ke Cikupa, Tangerang, untuk melihat mesin AMDK dan mesin es kristal.
Semula, perjalanan itu direncanakan berlangsung bersama-sama. WD disebut akan berangkat bersama istrinya, sedangkan Sami akan mendampingi ZI.
"Sami bersama ZI rencana mau ke sana, Mas, mau ikut mengecek mesin di Cikupa, Tangerang. Rencananya bareng-bareng. Widodo bersama istrinya," ujar Darmawan.
Namun, menjelang keberangkatan, Sami mendadak harus menghadiri acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Karena mengira istri WD tetap ikut dalam rombongan, Sami akhirnya mengizinkan ZI melanjutkan perjalanan.
Sami Disebut Sempat Menitipkan Istrinya
Sebelum pulang, Sami disebut sempat menitipkan ZI kepada istri WD. Menurut Darmawan, hubungan antara Sami dan istri WD selama ini cukup dekat.
Kliennya, kata dia, menganggap istri WD seperti orang tua sendiri sehingga tidak keberatan menitipkan istrinya sebelum melanjutkan perjalanan.
"Pemikirannya Pak Sami, perjalanan ke Cikupanya itu bersama istri Widodo. Dia sempat mengatakan, 'Saya titip istri saya ya, Bu.' Karena sudah dianggap seperti ibu sendiri," jelasnya.
Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa istri WD ternyata batal mengikuti perjalanan ke Tangerang.
Berangkat Bertiga Menggunakan Toyota Fortuner
Dengan batalnya keikutsertaan istri WD, rombongan yang berangkat menuju Tangerang akhirnya hanya terdiri atas tiga orang, yakni WD, ZI, dan sopir yang disebut merupakan sopir Sami.
Ketiganya berangkat dari rumah domisili WD di kawasan Lemahbang, Karangturi, menggunakan mobil Toyota Fortuner milik WD.
"Yang berangkat bertiga. Sopirnya Sami, ZI sama Widodo. Berangkat dari rumah domisili Widodo di Lemahbang, Karangturi. Satu mobil, pakai mobilnya Widodo, Fortuner," papar Darmawan.
Atas kronologi tersebut, Darmawan kembali menepis tudingan bahwa Sami sengaja mengantarkan istrinya ke hotel untuk tujuan asusila.
Ia menegaskan, pengantaran yang dilakukan kliennya hanya sampai ke rumah WD. Adapun perjalanan selanjutnya, menurut pemahaman Sami saat itu, merupakan perjalanan bisnis untuk mengecek mesin di Tangerang.
"Jadi saya sangkal, mengantar itu mengantar ke mana. Kalau mengantar ke rumah Widodo benar. Rencananya mau melihat mesin AMDK atau mesin es kristal," imbuhnya.
Kuasa Hukum: Kronologi Sudah Disampaikan ke BK dan Penyidik
Darmawan memastikan, kronologi versi kliennya tersebut telah disampaikan melalui pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Rembang dan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang ada, bukan semata-mata berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, dugaan hubungan terlarang yang menjadi pokok persoalan masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang. Bantahan kuasa hukum merupakan keterangan dari pihak Kades Sami dan belum menjadi kesimpulan akhir atas perkara tersebut. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!