8 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Heboh Skandal Rembang: Kades Karanganyar Tepis Isu 'Jual' Istri demi Jebak Anggota DPRD

Heboh Skandal Rembang: Kades Karanganyar Tepis Isu 'Jual' Istri demi Jebak Anggota DPRD
Foto : Dok. Istimewa/ kawaljateng.com

REMBANG, kawaljateng.com — Jagat publik Rembang dihebohkan oleh isu liar yang menyeret nama Kepala Desa Karanganyar, Sami (SM), serta seorang oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD. Menanggapi rumor yang beredar luas, pihak Sami secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya sengaja "menjual" sang istri, Zayyana Ilma (ZI), untuk menjebak oknum wakil rakyat tersebut.

Kuasa hukum Sami, Darmawan Budiharto, menegaskan bahwa narasi penjebakan maupun tuduhan pemerasan uang damai senilai Rp 6 miliar adalah informasi menyesatkan dan tidak berdasar.

"Saya mewakili klien saya Sami, saya sangkal. Jadi, tidak ada semacam mempertemukan atau apa (penjebakan)," ujar Darmawan saat memberikan konfirmasi via telepon.

Terbongkar Berkedok Modal Bisnis

Darmawan membeberkan bahwa hubungan antara ZI dan oknum anggota DPRD berinisial WD murni merupakan jalinan asmara terlarang yang dilakukan di belakang Kades Sami. Berdasarkan pengakuan ZI saat diperiksa, perselingkuhan tersebut bahkan telah berlangsung hampir satu tahun tanpa pernah dicurigai oleh suaminya.

"Logikanya begini, ZI kemarin diperiksa mengaku, dia ternyata sudah hampir satu tahunlah, dan itu tanpa sepengetahuan. Bahasanya ndelik-ndelik (sembunyi-sembunyi)," ungkap Darmawan.

Untuk menutupi aksinya, ZI kerap berdalih melakukan pertemuan terkait urusan bisnis kepada sang suami, seperti pengajuan modal usaha es kristal, proyek pembangunan, hingga pembelian kain.

"Klien saya enggak tahu, ternyata di balik itu ada affair, ya selingkuh, toh akhirnya berujung ke perzinaan," tambahnya.

Meluruskan Isu Uang Damai Rp 6 Miliar

Selain isu penjebakan, pihak kuasa hukum juga menepis keras rumor adanya tuntutan uang damai fantastis sebesar Rp 6 miliar. Darmawan menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah yang sempat mengalir di antara pihak-pihak terkait sebenarnya merupakan transaksi pinjaman modal usaha yang sah secara hukum, bukan uang bungkam.

Pada Agustus 2024 lalu, terdapat ikatan kerja sama pinjaman modal sebesar Rp 2 miliar dengan bunga 5 persen yang dilegalisasi melalui dokumen notaris.

"Kemarin sudah saya sampaikan di BPK perjanjian kerja samanya dibuat Notaris Dwi Satmoko, Rp 2 miliar. Itu berupa pinjaman dan bunga 5 persen," terangnya.

Pinjaman modal tersebut juga disertai jaminan aset berupa dokumen Letter C yang kini disepakati balik nama atas nama WD atau anaknya. Dengan adanya bukti hukum resmi ini, pihak Kades Karanganyar memastikan tidak pernah melayangkan tuntutan dana lain di luar kesepakatan bisnis tersebut. (yul/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!