Blora, KawalJateng.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Sujimah (70) dan Pandi (75), terpaksa bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Blora. Langkah damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sejauh ini terganjal oleh besarnya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor.
Dalam mediasi yang sempat difasilitasi oleh pemerintah desa selama setahun terakhir, pihak pelapor bersikeras meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp30 juta. Angka tersebut jauh di atas kemampuan ekonomi kedua terdakwa yang hanya menyanggupi Rp3 juta.
"Informasinya, ini kita dengar dari perangkat desa... Pelapor memang meminta ganti kerugian sebesar Rp30 juta. Namun dari klien kami tentunya tidak menyanggupi. Terakhir saat mediasi di balai desa, klien kami menyanggupi Rp3 juta, tetapi belum diterima oleh pelapor," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/7/2026).
Berawal dari Salah Paham Bakar Sampah
Agung menjelaskan, kasus yang terjadi pada 3 Juni 2025 ini sebenarnya dipicu oleh masalah sepele. Konfrontasi bermula dari aktivitas pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa. Pihak pelapor salah paham dan menuduh Mbah Sujimah yang melakukan pembakaran, padahal sampah tersebut dibakar oleh saksi bernama Sudan.
Tuduhan tersebut menyulut cekcok mulut hingga berujung pada aksi saling pukul. Berdasarkan fakta persidangan, kekerasan fisik sebenarnya terjadi dari kedua belah pihak.
"Jadi bukan hanya dari para terdakwa yang memukul, tetapi fakta yang kita lihat dari keterangan saksi, pelapor juga ikut memukul dan sama-sama mengalami luka," jelas Agung. Sementara itu, Mbah Pandi yang awalnya datang untuk melerai, justru ikut terseret dalam perkelahian karena situasi yang terlanjur memanas.
Pihak pelapor kemudian bergerak cepat melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sebaliknya, kedua lansia tidak membuat laporan tandingan karena keterbatasan pemahaman hukum dan keinginan untuk tidak memperpanjang masalah.
Hakim Berharap Damai
Mengingat usia kedua terdakwa yang sudah sangat sepuh, tim penasihat hukum berharap ada kelonggaran hati dari pelapor untuk membuka ruang musyawarah ulang yang disesuaikan dengan kapasitas finansial terdakwa. Harapan damai ini juga sempat disinggung oleh majelis hakim di persidangan.
"Tadi majelis hakim juga mengharapkan di dalam perkara ini terjadi restorative justice. Jangan sampai perkara ini berlanjut sampai nanti putusan. Kita tahu para terdakwa ini usianya sudah sepuh," tambah Agung.
Nasib kedua lansia ini kini tengah mendapat pengawalan ketat dari tim hukum yang diinstruksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Blora Fraksi Gerindra, Lanova Candra Tirtaka, sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan lanjut usia. (Rgw/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!