Blora, KawalJateng.com – Penyidik Satreskrim Polres Blora mulai mengungkap hasil penyelidikan dalam kasus dugaan pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang terungkap di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.
Sejauh ini, dua orang diduga berperan sebagai pelaku utama pengoplosan, sementara enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan aktivitas pengoplosan LPG di lokasi kejadian.
"Hasil dari laporan masyarakat melalui 110 langsung menindaklanjuti peristiwa kejadian di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kunduran, yang diduga ada pengoplosan LPG," kata Zaenul saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Blora, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengidentifikasi dua orang berinisial P dan M yang diduga bertugas melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
"Ini hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, yang bagian pengoplosan yaitu inisial P dan M yang alamatnya Ngaringan, Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Zaenul menyebut, berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, aktivitas tersebut baru pertama kali dilakukan. Namun, penyidik masih akan mendalami keterangan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain.
"Itu menurut keterangannya, baru satu kali ini," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga hanya menggunakan regulator sebagai alat untuk memindahkan isi tabung gas.
"Alat oplosnya menggunakan regulator. Dari gas 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram," jelasnya.
Selain kedua terduga pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari enam orang yang berada di lokasi saat pengungkapan. Mereka diketahui bekerja sebagai tenaga bongkar muat dan berasal dari Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, serta Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
"(Yang sudah diperiksa) enam orang. Yang ada di sekitar situ. Itu tugasnya sebagai tenaga bongkar muat," kata Zaenul.
Penyidik juga tengah menelusuri asal tabung LPG yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan sementara, tabung-tabung tersebut didatangkan dari sejumlah daerah di Jawa Timur, yakni Lamongan, Kediri, dan Nganjuk.
"Menurut keterangan, barang yang didapat dari daerah Jawa Timur yaitu Lamongan dan Kediri kemudian Nganjuk," ungkapnya.
Zaenul memastikan gas hasil dugaan pengoplosan itu belum sempat dipasarkan karena keburu diamankan petugas saat masih dalam proses persiapan pengiriman.
"Belum (diedarkan) karena mau akan dibawa. Baru berproses sudah berhasil kita amankan," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 806 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 148 tabung ukuran 12 kilogram, 12 tabung ukuran 50 kilogram berisi, tiga tabung ukuran 50 kilogram kosong, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut.
Kini Satreskrim Polres Blora masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut. (Rgw/)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!