KAWALJATENG.COM, REMBANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersiap menerapkan langkah baru untuk mengatasi tren penurunan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bekerja sama dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Pemkab Rembang akan menguji coba skema bundling penagihan pajak kendaraan yang diintegrasikan dengan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa.
Langkah ini mencuat dalam forum Sinergitas Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kewilayahan di Rumah Dinas Bupati Rembang, Selasa (14/7/2026).
Data Bapenda Jateng mencatat, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di provinsi ini berada di angka 64 persen pada tahun 2026. Penurunan ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi hingga fluktuasi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak.
Replikasi Sukses PBB Desa lewat Aplikasi ‘Sengkuyung’
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa pola pendekatan kewilayahan di tingkat desa selama ini terbukti ampuh. Berbeda dengan PKB yang menurun, realisasi PBB di berbagai daerah justru kerap melampaui target, yakni berada di kisaran 101 persen hingga 105 persen berkat keaktifan perangkat desa dan pengurus RT/RW.
Untuk mendukung replikasi sistem ini, Bapenda Jateng telah menyiapkan aplikasi Sengkuyung. Aplikasi ini menyajikan data tunggakan pajak kendaraan secara terperinci—berdasarkan nama dan alamat (by name by address)—hingga ke tingkat RT dan RW.
"Kami menginginkan ada bantuan menarik tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui skema bundling dengan penagihan PBB. Realisasi PBB yang tinggi menunjukkan mekanisme di desa berjalan efektif," kata Masrofi.
Ia menekankan, optimalisasi potensi pajak yang sudah ada jauh lebih realistis dilakukan saat ini ketimbang menambah jenis pajak baru di tengah keterbatasan fiskal daerah untuk membangun infrastruktur.
Wabup Rembang Usulkan 'Reward' bagi Wajib Pajak Disiplin
Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’, menyambut positif sinergitas penagihan berbasis desa tersebut. Kendati demikian, Hanies menggarisbawahi bahwa skema bundling ini memerlukan kajian teknis yang mendalam agar tidak menimbulkan benturan beban kerja di tingkat bawah.
"Ini perlu kami diskusikan lebih lanjut karena berkaitan dengan kinerja teman-teman di bawah, mulai kepala desa hingga camat. Namun pada prinsipnya kami mendukung," ujar Hanies.
Hanies juga melemparkan usulan restrukturisasi kebijakan insentif ke pemerintah provinsi. Ia menilai skema insentif yang ada selama ini kurang adil bagi warga yang selalu taat hukum.
"Selama ini yang mendapat perhatian justru yang menunggak melalui program pemutihan. Ke depan mungkin bisa dikaji adanya reward atau penghargaan bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu," kata Hanies.
Respons Pemerintahan Desa: Siap Bergerak Asal Ada Apresiasi
Jajaran pemerintahan desa di Rembang menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan ini. Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, M. Jidan Gunorejo, menegaskan pihak desa siap mengintegrasikan penagihan PKB ke dalam paket penagihan PBB tahunan.
Namun, Jidan memberikan catatan logis terkait penyesuaian hak bagi para perangkat yang bertugas di lapangan.
"Kami sepakat narik tunggakan pajak kendaraan ini bisa sepaket dengan PBB. Tetapi tentu jika ada tambahan tugas bagi desa, perlu juga ada apresiasi atau reward bagi desa yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak," pungkas Jidan.
Dengan kolaborasi lintas instansi dari tingkat provinsi hingga RT/RW ini, Pemkab Rembang berharap skema penagihan berbasis desa dapat menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus membiayai perbaikan fasilitas publik di wilayah Rembang. (Fd/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!