REMBANG, kawaljateng.com — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, membongkar dugaan kejanggalan dalam penyusunan draf anggaran belanja daerah Kabupaten Rembang. Fahrudin mengungkap adanya pergeseran nominal anggaran wajib (mandatory spending) yang diduga kuat tertukar antara Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan.
Dalam draf anggaran tersebut, porsi dana raksasa yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan justru beralih ke sektor kesehatan.
"Tahun ini dibalik, mandatory spending yang besar adalah Dinas Kesehatan. Padahal Dinas Pendidikan itu mestinya kan 20 persen, kesehatan itu 10 persen. Angkanya sama, cuma dibalik saja," ujar Fahrudin.
Secara terperinci, Fahrudin menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Dinas Pendidikan menerima alokasi sekitar Rp400 miliar (20 persen APBD) dan Dinas Kesehatan mendapat Rp250 miliar (10 persen APBD). Namun, pada perencanaan tahun 2027, angka tersebut mendadak terbalik: Dinas Pendidikan turun menjadi Rp250 miliar, sedangkan Dinas Kesehatan melonjak ke Rp400 miliar.
Fahrudin mengaku belum memperoleh klarifikasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan ekstrem ini. Ia pun mengingatkan risiko hukum jika draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tersebut tetap disahkan.
"Ketika itu dibatalkan demi hukum, maka peristiwa yang berjalan itu dianggap tidak pernah ada," tegas Fahrudin.
Respons Pemkab dan DPRD Rembang
Menanggapi penyataan tersebut, Bupati Rembang Harno enggan memberikan penjelasan detail dan mempertanyakan sumber data yang digunakan mantan Sekda tersebut.
"Informasi dari mana, maaf kalau infonya tidak valid dari mana, saya belum bisa menjawab. Yoo coba tanyakan Pak Fahrudin tentang kebenarannya," kata Harno.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf memastikan dokumen KUA-PPAS Kabupaten Rembang tetap sah secara hukum. Menurutnya, penetapan anggaran telah melalui seluruh tahapan pembahasan resmi antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Dokumen KUA-PPAS merupakan produk hukum daerah yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Abdul Rouf. (yul/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!