REMBANG — Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan istri seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Kragan terus menjadi perbincangan publik. Menanggapi kabar yang beredar luas di media sosial tersebut, aparat kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak manapun.
Kapolres Rembang, AKBP M. Solikhin Fery, menyatakan penyidik Satreskrim Polres Rembang belum menerima berkas laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang menyeret oknum wakil rakyat tersebut.
"Belum ada mas," ujar Fery singkat saat dikonfirmasi mengenai kepastian pelaporan kasus tersebut melalui pesan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Keterangan serupa disampaikan Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi. Pihaknya menegaskan belum ada aduan resmi yang masuk ke meja pimpinan BK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota legislatif dari Komisi II yang diterpa isu tersebut.
"Selamat sore mas. Sampai hari ini kami dari BK belum mendapatkan kabar pengaduan masalah tersebut mas," kata Lutfi.
Meski demikian, penanganan kasus ini diprakirakan akan segera memasuki ranah formal. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Peduli Rembang mengonfirmasi tengah menyusun langkah hukum.
Dalam waktu dekat, tim advokat berencana melayangkan aduan tertulis secara resmi kepada BK DPRD Rembang terkait dugaan pelanggaran etik. Langkah tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian laporan polisi ke Satreskrim Polres Rembang atas dugaan tindak pidana perzinaan. (Yul/Kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!