kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Diperiksa Polda Jateng Terkait JPTP Rembang, Kepala Inspektorat: LHP Rahasia!

Diperiksa Polda Jateng Terkait JPTP Rembang, Kepala Inspektorat: LHP Rahasia!
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

REMBANG, kawaljateng.com – Kasus polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang terus bergulir. Paling baru, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi mengenai agenda tersebut, Imung menjelaskan bahwa kapasitas dirinya dalam pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan keterangan demi menerangkan perkara yang sedang diselidiki.

"Diperiksa sebagai saksi njih. Terkait dengan penugasan saja," ujar Imung melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2026).

Ketika disinggung mengenai kabar keterlibatan pimpinan daerah dan apakah Bupati Rembang turut diperiksa dalam rangkaian penanganan kasus ini oleh Polda Jateng, Imung enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

"Saya kurang tahu ya," jawabnya singkat.

LHP Bersifat Rahasia

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan dampak dari sengkarut pelaksanaan seleksi JPTP ini, terutama mengenai potensi kerugian negara akibat kegagalan proyeksi jabatan tersebut serta langkah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal itu, Imung menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah merampungkan pemeriksaan internal. Tim Inspektorat pun sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Namun, ia menekankan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan secara bebas kepada publik.

"Sudah ada hasil pemeriksaan kita ya. LHP sifatnya rahasia, hanya bisa dibuka dalam kondisi tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, mengenai peluang keterlibatan BPK untuk mengaudit indikasi kerugian finansial, Inspektorat Rembang menilai prosesnya harus dilakukan secara hati-hati dan matang. Pihaknya harus melihat pemenuhan bukti-bukti material di lapangan terlebih dahulu.

"Terkait koordinasi dengan BPK perlu melihat substansi permasalahannya. Kalau gagalnya JPTP perlu mendasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (yul/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!