kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
11 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Diduga Terkait KDRT Psikis dan Chat Prostitusi via MiChat, Oknum Dokter ASN Pemkab Bojonegoro Dilaporkan ke Polres Blora

Diduga Terkait KDRT Psikis dan Chat Prostitusi via MiChat, Oknum Dokter ASN Pemkab Bojonegoro Dilaporkan ke Polres Blora
Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus KDRT psikis yang melibatkan oknum dokter ASN Pemkab Bojonegoro. (Foto: Rengga)

BLORA, kawaljateng.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di lingkungan Pemkab Bojonegoro, resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis dan dugaan perzinaan.

Laporan polisi ini dilayangkan oleh sang istri, yang juga merupakan seorang dokter ASN di Pemkab Bojonegoro, melalui kuasa hukumnya, Rosalia Vivi Ekatriani, S.H.

Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh temukan bukti-bukti percakapan di aplikasi pesan instan MiChat yang diduga kuat berisi transaksi pemesanan layanan prostitusi oleh terlapor. Bukti digital berupa tangkapan layar percakapan, negosiasi harga, hingga pembagian lokasi (share location) di wilayah Blora telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Kami telah menyerahkan seluruh barang bukti pendukung kepada penyidik Unit PPA Polres Blora pada hari ini. Bukti-bukti tersebut sangat spesifik menunjukkan adanya komunikasi transaksi layanan seksual yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Blora," ujar Rosalia Vivi Ekatriani dalam keterangan persnya di Blora, Sabtu (11/07/2026) sore.

Dampak Psikologis dan KDRT Psikis

Vivi menjelaskan, dugaan tindakan tidak terpuji tersebut pertama kali diketahui oleh kliennya pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman mereka yang terletak di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.

Selain persoalan dugaan perselingkuhan dan prostitusi, laporan ini juga menitikberatkan pada tindakan KDRT psikis yang dialami korban. Oknum dokter ASN Pemkab Bojonegoro tersebut diduga kerap melakukan tindakan verbal yang merendahkan, menghina, serta memberikan tekanan mental secara bertubi-tubi dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan tersebut, korban dilaporkan mengalami guncangan emosional berat yang mengganggu aktivitas profesionalnya sebagai dokter dan perannya sebagai seorang ibu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari psikiater yang turut dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.

"Diagnosis klinis dari psikiater ini menjadi salah satu bukti otentik bahwa telah terjadi dugaan KDRT psikis yang berdampak serius pada kesehatan mental klien kami. Tindakan verbal yang merendahkan martabat istri tidak bisa ditoleransi," tegas Vivi.

Mendorong Kepastian Hukum

Laporan resmi ini sebenarnya telah didaftarkan ke Polres Blora sejak 7 April 2026 lalu. Pihak kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti-bukti tambahan hari ini, penyidik dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Kami memiliki keyakinan penuh pada profesionalisme Unit PPA Polres Blora. Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil seluruh pihak terkait, melakukan pendalaman bukti, dan memberikan kepastian hukum demi keadilan bagi klien kami," pungkas Vivi. (Rgw/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!