kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
25 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Dari TPP Dindikpora Hingga I-Mut JPTP: Tiga Klaster Dugaan Korupsi Rembang yang Disorot FORRBES

Dari TPP Dindikpora Hingga I-Mut JPTP: Tiga Klaster Dugaan Korupsi Rembang yang Disorot FORRBES
SOLID: Belasan ormas dan LSM yang tergabung dalam FORRBES gelar konsolidasi di Kafe G&B Rembang, Kamis (24/9).

REMBANG, KAWALJATENG.COM — Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES), aliansi gabungan belasan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kabupaten Rembang, secara resmi mematok deadline tegas terkait penanganan perkara korupsi di tanah Rembang. FORRBES mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk menuntaskan seluruh proses hukum kasus korupsi sebelum tahun 2027.

Tuntutan tersebut disepakati dalam konsolidasi gabungan FORRBES yang digelar di Kafe G&B Rembang pada Kamis (24/9/2026).

Koordinator FORRBES, Arif Yulianto, menegaskan bahwa penetapan tenggat waktu ini krusial agar penanganan berbagai dugaan penyelewengan anggaran dan tata kelola birokrasi tidak dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.

"Kami mematok deadline tahun 2027 seluruh kasus korupsi di Rembang harus tuntas. Kami tidak main-main dan akan meminta laporan perkembangan (progress) penanganan perkara secara berkala kepada instansi terkait," tegas Arif Yulianto.

Dalam konsolidasi tersebut, FORRBES menyoroti sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi dan pelanggaran birokrasi di Kabupaten Rembang yang menjadi prioritas pengawalan publik:

Klaster Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang:

Dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,05 miliar.

Dugaan penyelewengan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DAK tahun 2022 bernilai anggaran Rp 26 miliar.

Klaster Kepolisian Resor (Polres) Rembang:

Dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Kesra (Bankesra) bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan.

Klaster Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang:

Dugaan illegal access aplikasi I-Mut dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Kejanggalan dan penyimpangan prosedur pada penyusunan draf KUA-PPAS.

Arif menambahkan, penegakan hukum di ranah birokrasi Pemkab Rembang harus menyasar hingga ke akar permasalahan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan transparan.

"Proses hukum atas dugaan illegal access I-Mut maupun prosedur KUA-PPAS harus diusut tuntas. Regent/Bupati juga harus ikut bertanggung jawab memastikan jajarannya bersih dari praktik maladministrasi dan korupsi," tambah Arif.

Sementara itu, perwakilan dari organisasi Pelita Prabu menyuarakan pentingnya keterbukaan informasi publik selama proses penyidikan dan pengawasan hukum berlangsung.

"Jangan biarkan hukum di Rembang berjalan di ruang gelap. Penanganan perkara harus terang benderang, profesional, dan adil demi memulihkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

FORRBES menegaskan komitmennya untuk tidak membubarkan diri maupun mengendurkan pengawasan sebelum seluruh dugaan penyelewengan anggaran dan hukum di Kabupaten Rembang mendapatkan keadilan yang sejati.

Adapun elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam FORRBES meliputi Pemuda Pancasila, Brandal Alif, Lindu Aji Tejokusumo, LP3, Squad Nusantara, LIRA, Perkumpulan Masyarakat Peduli Rembang, LSM Harimau, Pelita Prabu, Alap-alap Segoro Kidul, Semut Ireng, serta Badan Advokasi Indonesia (BAI). (Yul/KJ)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!