BLORA, KawalJateng.com – Rencana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sosial Bhumyamca TNI AL di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menghadapi persoalan serius dari sisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, bangunan dapur SPPG yang telah selesai dibangun diketahui berdiri tepat berdampingan dengan lokasi pengumpulan dan pengelolaan barang bekas (rongsokan) serta sampah yang hingga kini masih beraktivitas aktif.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran tinggi terkait kebersihan serta keamanan pangan ketika fasilitas produksi gizi tersebut resmi beroperasi.
BGN Belum Beri izin, Terancam Gagal SLHS
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengecek langsung lokasi dapur usai pembangunan fisik selesai. Ia menegaskan, hingga saat ini dapur SPPG tersebut belum beroperasi dan belum mengantongi persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Pihaknya juga telah meminta mitra pengelola SPPG setempat untuk segera membersihkan serta menutup total lokasi pengelolaan barang bekas tersebut.
"Kami sudah pernah ke sana dan memberi tahu kepada mitranya kalau itu dekat dengan pembuangan. Kami minta segera dibersihkan atau ditutup," tegas Artika saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Artika menekankan, keberadaan bekas maupun lokasi pembuangan sampah yang menempel langsung dengan area dapur merupakan potensi kerawanan yang fatal.
"Kalau misalnya nanti dapurnya beroperasional, otomatis menjadi kerawanan, mengingat itu dulu pembuangan sampah. Otomatis ada sisa-sisa sampah dan bakteri yang tertinggal di situ," paparnya.
Lebih lanjut, Artika menyebutkan bahwa posisi dapur yang terlalu dekat dengan tempat penampungan sampah dipastikan melanggar regulasi teknis. Hal ini akan mengganjal proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Yang jelas saat pengajuan SLHS akan tidak lolos. Karena untuk berdekatan seperti itu tidak boleh sesuai dengan ketentuan," tambah Artika.
Tempat Rongsokan Masih Aktif dan Belum Ada Koordinasi Resmi ke Desa
Kondisi riil di lapangan turut dibenarkan oleh Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pemilahan dan pengangkutan sampah di samping fasilitas SPPG masih berlangsung saban hari.
"Tempat pengelolaan sampah masih ada. Setiap hari ada orang yang bekerja di situ dan truk datang dua atau tiga hari sekali. Jadi masih ada kegiatan," ungkap Siswadi.
Siswadi menjelaskan, aktivitas penampungan barang bekas tersebut sudah berdiri jauh sebelum pembangunan gedung SPPG dilakukan. Pihak pemilik lahan rongsokan merupakan warga luar desa, sedangkan para pekerja merupakan warga lokal Desa Sambongrejo.
Di sisi lain, Siswadi menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak pengelola. Meski pemerintah desa mengetahui adanya proyek pembangunan SPPG tersebut, hingga kini belum ada perwakilan SPPG yang datang bersilaturahmi atau mengajukan izin secara resmi ke kantor balai desa maupun kediamannya.
Dinkes Blora Soroti Risiko Kontaminasi Udara dan Hama
Dari kacamata kesehatan lingkungan, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora memberikan peringatan keras atas pemilihan lokasi tersebut.
Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkes Blora, Tutik Rahayu, menyayangkan bahwa sejak awal perencanaan hingga pendirian bangunan SPPG, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan oleh pengelola.
"Terkait pendirian SPPG, kami Dinkes tidak terlibat," ujar Tutik.
Tutik menjabarkan, keberadaan barang-barang bekas dan tumpukan rongsokan yang berdempetan dengan fasilitas pengolahan pangan menyimpan berbagai risiko kontaminasi berbahaya:
Pencemaran Partikel Udara: Debu, karat, dan kotoran dari tumpukan barang bekas sangat mudah terbawa angin menuju area pengolahan makanan.
Ancaman Vektor Penyakit: Tumpukan rongsokan menjadi habitat ideal bagi serangga dan hewan pengerat seperti tikus serta kecoa yang dapat menyebarkan kuman patogen ke lingkungan dapur.
Persoalan lokasi dan kebersihan lingkungan ini kini menjadi catatan kritis yang wajib diselesaikan oleh pengelola SPPG Yayasan TNI AL sebelum mengantongi izin resmi BGN serta mendistribusikan asupan gizi kepada penerima manfaat di wilayah Blora. (RgW/KJ)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!