kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Dalami Aliran Dana TPP Rp 2 Miliar Dindikpora Rembang, Jaksa Minta Keterangan Bank Jateng

Dalami Aliran Dana TPP Rp 2 Miliar Dindikpora Rembang, Jaksa Minta Keterangan Bank Jateng
Kantor Bank Jateng Rembang tampak depan ( Foto : Istimewa/ Kawal Jateng

REMBANG, kawaljateng.com – Teka-teki pemindahan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang kini tengah dibedah oleh aparat penegak hukum. Perkara yang kini resmi masuk dalam tahapan penyelidikan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tersebut, mulai menyasar pihak perbankan yang terlibat dalam proses sirkulasi anggaran, salah satunya Bank Jateng.

Langkah hukum ini diambil menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam dokumen tersebut, terindikasi adanya pengalihan dana TPP ke delapan rekening penampung. BPK mencatat, sisa kelebihan pembayaran TPP yang belum dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 2.002.261.885.

Mekanisme Pencairan Anggaran Dibedah

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, S.H., M.H., menerangkan bahwa tim penyelidik bergerak maraton meminta keterangan seluruh pihak terkait guna mengurai mekanisme pencairan anggaran tersebut.

"Semua pihak terkait sudah kita lakukan pemanggilan, seperti misalnya Kepala Dinas Pendidikan yang lama dan yang baru, termasuk juga dari pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), kemudian Bank Jateng selaku yang ikut dalam proses pencairan juga, kemudian guru-guru dan kepala sekolah," ujar Yusni saat dikonfirmasi wartawan di Rembang.

Selain manajemen Bank Jateng selaku bank operasional mitra pemerintah daerah, jaksa juga memanggil jajaran bendahara pengeluaran serta tim pengelola keuangan internal Dindikpora Rembang.

Tunggu Hasil Gelar Perkara

Yusni menjelaskan, proses pengumpulan keterangan dan alat bukti dari lintas instansi serta perbankan ini menjadi dasar krusial sebelum menentukan kelayakan perkara untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, ditunggu saja nanti penyelidikan sudah keluar. Kalau ternyata kita mau melakukan gelar perkara, nanti hasilnya kalau memenuhi syarat, nanti bisa naik ke penyidikan," papar Yusni.

Pihak kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara transparan kepada publik apabila penanganan kasus ini telah menemui titik terang.

"Ketika kita naikkan ke penyidikan kita akan press release," pungkasnya. (KJ/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!