kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
18 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Buron 3 Tahun, Pelaku Kedua Pencurian Trafo Kapal di Juwana Diringkus Satpolairud Polresta Pati

Buron 3 Tahun, Pelaku Kedua Pencurian Trafo Kapal di Juwana Diringkus Satpolairud Polresta Pati
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, KAWALJATENG.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminalitas lama di wilayah hukumnya. Pelaku kedua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar alat kelengkapan kapal nelayan di Juwana akhirnya berhasil dibekuk setelah sempat buron selama tiga tahun.

Tersangka kedua yang diamankan berinisial K alias NM (53), seorang warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Satpolairud ini dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian sembilan unit trafo lampu kapal milik KM Rukun Arta Santosa-05 yang terjadi pada April 2023 silam.

Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana tanpa memandang waktu kejadian.

Kronologi Kejadian dan Pengembangan Kasus

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada 6 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, nakhoda KM Rukun Arta Santosa-05 terkejut mendapati sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W telah hilang dari tempatnya.

Pada saat kejadian, kapal tersebut sedang bersandar di galangan milik H. Sumarno di kawasan alur Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Pihak korban pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Satpolairud Polresta Pati.

Titik terang kasus ini mulai muncul setelah polisi berhasil meringkus tersangka pertama, yaitu B alias G (Budiyanto), warga Kecamatan Batangan, pada 4 Juni 2026 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka pertama (Budiyanto), penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatan pelaku lain. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, tim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua, K alias NM," ujar Kompol Hendrik, Kamis (18/6/2026).

Amankan Sembilan Unit Trafo Kapal

Selain mengamankan tersangka K alias NM, petugas juga menyita barang bukti berupa sembilan unit trafo lampu kapal merek SAM MYUNG MARINE tipe GS-15-W yang sempat dicuri.

Kompol Hendrik menekankan bahwa aksi pencurian kelengkapan kapal ini menjadi atensi serius pihak kepolisian. Sebab, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pemilik kapal dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pelayaran.

"Peralatan kapal memiliki fungsi vital dalam mendukung operasional dan keselamatan navigasi di laut. Oleh karena itu, segala bentuk tindak pidana terhadap sarana pelayaran akan kami tindak tegas dan usut tuntas," tegas Kasat Polairud.

Tersangka Kini Ditahan

Saat ini, tersangka K alias NM telah resmi menyusul rekannya di sel tahanan. Ia mendekam di Ruang Tahanan Polresta Pati guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, Satpolairud Polresta Pati mengimbau kepada para pemilik kapal, nelayan, serta pelaku usaha perikanan di wilayah Juwana dan sekitarnya untuk memperketat pengawasan. Terutama, saat armada kapal sedang bersandar atau lego jangkar dalam waktu yang cukup lama.

Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar kawasan pelabuhan dan aliran sungai. (KJ)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!