kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
23 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Buntut Karut-Marut Lelang Jabatan di Rembang: Seleksi Ulang Masih Menggantung, Pemkab Buka Masa Sanggah 3 Bulan!

Buntut Karut-Marut Lelang Jabatan di Rembang: Seleksi Ulang Masih Menggantung, Pemkab Buka Masa Sanggah 3 Bulan!
Foto : Dok. Istimewa/ kawaljateng.com

KAWALJATENG.COM | REMBANG — Kejelasan pelaksanaan seleksi ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih mengambang. Hingga kini, Pemkab Rembang belum juga menerbitkan jadwal pasti terkait gelaran lelang jabatan tersebut.

Sikap 'hati-hati' sengaja diambil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang guna mengantisipasi potensi gugatan hukum dari para peserta terdahulu pasca-keputusan pembatalan total hasil seleksi oleh Bupati Rembang.

Plt. Kepala BKD Kabupaten Rembang, Mardi, membeberkan bahwa pihaknya sengaja memberikan jeda waktu hingga tiga bulan setelah Surat Keputusan (SK) Pembatalan terbit. Masa tunggu ini disiapkan khusus sebagai ruang sanggah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan.

"Belum ada perkembangan, Mas. Belum ada penjadwalan, kita masih menunggu 3 bulan setelah SK Pembatalan dari Pak Bupati, untuk memberi ruang bila ada peserta yang komplain," terang Mardi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (20/7/2026).

Mardi menambahkan, saat ini proses penandatanganan dan legalitas SK Pembatalan dari Bupati Rembang juga masih dalam tahap penyelesaian administrasi. "Masih proses," tandasnya singkat.

Buntut Pelanggaran Prosedur dan Sorotan KPK

Penundaan ini menjadi babak baru dari polemik panjang pengisian jabatan eselon II di Kabupaten Rembang yang bergulir sejak awal tahun.

Sebelumnya, Pemkab Rembang telah menggelar Seleksi Terbuka (Selter) JPTP sejak Maret 2026. Bahkan, sebanyak 23 ASN telah dinyatakan lolos dalam tahapan assessment center di Solo pada April lalu.

Namun di tengah jalan, proses tersebut tersandung indikasi pelanggaran prosedur administrasi yang cukup fatal:

  • Bypass Prosedur: Oknum di BKD Rembang nekat mengirimkan berkas hasil seleksi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa verifikasi dan persetujuan resmi Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).
  • Ditolak BKN: Akibat cacat prosedur tersebut, berkas dokumen langsung dikembalikan oleh pihak BKN.
  • Radar Pengawasan KPK: Polemik tata kelola birokrasi ini bahkan sempat masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas rentetan masalah tersebut, Bupati Rembang, Harno, mengambil langkah tegas dengan membatalkan seluruh hasil seleksi pada Rabu (8/7/2026) lalu dan memerintahkan proses diulang dari awal.

Demi Sistem Merit dan Clean Governance

Pihak Sekretariat Daerah (Setda) Rembang menegaskan bahwa keputusan pahit untuk mengulang seleksi dari nol merupakan langkah wajib demi menjaga integritas birokrasi, penerapan sistem merit, dan transparansi di Pemkab Rembang.

Dengan dibukanya ruang sanggah selama tiga bulan ini, Pemkab Rembang berharap seluruh celah hukum dapat diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga, ketika seleksi ulang resmi dibuka nantinya, proses lelang jabatan dapat berjalan bersih, transparan, dan mampu menjaring figur-figur ASN yang benar-benar kompeten. (Eko/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!