kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
9 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

BPN Blora Tempuh Penataan Batas Lapangan untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Sendangharjo

BPN Blora Tempuh Penataan Batas Lapangan untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Sendangharjo
Proses mediasi sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. (Foto : Rengga)

Blora, Kawaljateng.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora akan melakukan penataan batas bidang tanah guna menyelesaikan sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Langkah ini diambil setelah proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak mulai menemukan titik terang.

"Nanti ada penataan batas, dari objek bidang tanah Pak Ratno (pihak bersengketa) dan sekelilingnya. Masing-masing bermohon ke BPN," ujar Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistyo, usai audiensi di Balai Desa Sendangharjo, Blora, Kamis (9/7/2026).

Haris menjelaskan, bidang tanah milik Ratno yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Sementara itu, bidang tanah milik Muhamad Susanto maupun lahan lain yang berbatasan langsung saat ini belum diajukan untuk proses serupa.

Selain melakukan penataan batas, BPN berencana menghadirkan pemilik lahan terdahulu serta saksi-saksi sejarah untuk menelusuri keberadaan jalan lori yang kini menjadi pokok permasalahan.

Indikasi Masalah Administrasi Era 1980-an

Dalam proses penelusuran, BPN menemukan indikasi pemicu tumpang tindih sertifikat. Haris menduga persoalan tersebut berakar dari mekanisme penerbitan sertifikat pada era 1980-an yang belum seketat prosedur pengukuran digital saat ini.

"Sertifikasi yang ada pada tahun 80-an itu tidak melalui salinan atau kutipan pemerintah desa, tidak melalui pengukuran," kata Haris.

Perubahan sistem administrasi pertanahan dari peta manual menuju sertifikat digital disinyalir memicu ketidaksesuaian antara dokumen hukum dengan kondisi riil di lapangan.

"Secara dokumen betul, secara eksisting di lapangan yang menjadi masalah. Jadi era atau zamannya yang berbeda. Untuk menghindari saling klaim, solusinya adalah penataan batas ini," tambahnya.

Meski belum mencapai kesepakatan penuh, Haris menilai proses mediasi telah membuat akar persoalan menjadi lebih jelas. "Alhamdulillah sudah ada titik terang, tingkat kejelasannya sudah di angka 70 persen. Tinggal menunggu hasil penataan batas," ungkapnya.

Kepolisian Kawal Penelusuran Riwayat Tanah

Pihak kepolisian turut mengawal jalannya mediasi menyusul adanya laporan resmi terkait sengketa tersebut. Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, IPDA Iwan Nugroho, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kondisi fisik lapangan.

"Kami bersama BPN kemarin sudah melakukan pengecekan langsung ke lahan yang menjadi objek sengketa," kata IPDA Iwan.

Guna mendalami kasus ini, pihak Pemerintah Desa Sendangharjo diminta mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi sengketa. Hal ini diperlukan untuk memetakan riwayat kepemilikan tanah secara komprehensif.

"BPN akan menganalisis histori asal-usul tanahnya, proses balik namanya, hingga riwayat jual belinya agar semuanya jelas. Dari BPN menyampaikan ada ketidaksesuaian administrasi di masa lalu yang perlu dibenarkan," pungkas Iwan.

Sampai berita ini diturunkan, jurnalis Kawaljateng.com masih berupaya menghubungi pihak Ratno maupun Muhamad Susanto untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan mengenai rencana penataan batas tersebut. ,(Rgw/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!