kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
16 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Botok Tak Gentar Meski PN Melaporkannya ke Polda Jateng

Botok Tak Gentar Meski PN Melaporkannya ke Polda Jateng
Foto: Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok (tengah), Teguh Istiyanto (kanan), dan Kristoni Duha (kiri) saat berhadapan dengan pejabat penegak hukum PN Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Gelombang protes Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali berlanjut dengan aksi yang kian frontal. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kemarahan massa AMPB atas sikap hakum PN Pati, Retno Lastiani yang memilih melaporkan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok ke Kepolisian Daedah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Botok dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemaksaan terkait insiden penyiraman air mineral, tuduhan suap, dan tantangan sumpah pocong dalam audiensi pekan lalu.

Di atas mobil komando, Aktivis AMPB Botok menegaskan bahwa jabatan hakim maupun pejabat peradilan merupakan jabatan publik yang dibiayai oleh uang rakyat, sehingga wajib siap menerima kritik keras dan pengawasan masyarakat.

"Mungkin Bu Retno lupa bahwa dia adalah pejabat publik yang digaji oleh negara, yang bersumber dari uang rakyat. Jadi rakyat berhak melakukan pengawasan. Risiko pejabat publik itu dikritik, didemo, dilaporkan. Kalau tidak mau dikritik, kalau tidak mau ada gesekan dengan masyarakat, pulang saja ke kampung, jualan nasi atau jualan sayur!" seru Botok di tengah aksi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Botok menilai pelaporan polisi terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkam suara kritis warga. Namun, dia mengaku tidak gentar sedikit pun dan siap menghadapi proses hukum

Ia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak berlaku untuk instansi pemerintah dan pejabat publik saat menjalankan tugasnya.

"Gaji Anda itu Rp60 juta per bulan, setara dengan gaji buruh pabrik selama dua tahun. Jangan lantas kritik kami dijadikan dasar pengaduan laporan pencemaran nama baik atau fitnah. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak berlaku di instansi pemerintah dan pejabat. Penyiraman air mineral itu bentuk protes publik dan kemarahan masyarakat kepada pejabat yang tidak bekerja sebagaimana mestinya," tegasnya.

Selain telah bersurat, tim AMPB juga berencana mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta secara langsung untuk memberikan keterangan. Hal ini dipertegas oleh rekan seperjuangan Botok, yaitu Teguh Istiyanto.

"Tanggal 17 April 2026 dan 11 Mei 2026, warga sudah melaporkan Hakim Retno di Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Hari ini pengaduannya juga kami kirim lagi ke KPK dan MA lewat pos. Nanti kami pun akan ke Jakarta memberi keterangan langsung kepada KPK dan MA terkait dugaan skandal suap di Pengadilan Negeri Pati," ujar Teguh. 

Sebelumnya, Botok dilaporkan ke Polda Jateng oleh Retno Lastiani. Kepastian pelaporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto. 

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan dari Retno Lastiani dan akan segera memanggil Botok untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelapornya atas nama Bu Retno sendiri. Pasal 433, 434, dan 448 KUHP. (Botok) akan kami dipanggil secepatnya," kata Kombes Pol Yuliyanto via pesan singkat, Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!