PATI, KawalJateng.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bakal mengkawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). AMPB berencana membuat kajian dengan sejumlah tokoh akademisi yang ahli di bidang hukum.
Perlu diketahui, DPR RI menjanjikan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika di tanggal tersebut tak ada pengesahan, maka Supriyono alias Botok dan kawan-kawan kembali menggeruduk DPR RI sebagai langkah menagih janji.
"Persiapan tanggal 15 Desember, sebelum itu kita juga akan berkoordinasi dengan profesor dan ahli hukum ikut mengkawal bab RUU Perampasan Aset. Minggu depan kita ada jadwal dengan Prof. Mahfud MD, tapi tanggalnya belum tahu pasti, sudah ada komunikasi dengan Prof. Mahfud MD," katanya saat ditemui awak media, Senin, 7 September 2026.
AMPB juga berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan jadwal yang tepat. Pihaknya juga mencari tahu tahapan mekanisme pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan DPR RI meminta jadwal tahapan-tahapan RUU Perampasan Aset, ataupun jadwal Rapat Dengar Pendapat. Kita konsisten mengkawal disahkannya RUU tersebut," ungkap Botok.
Bilamana DPR RI tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset hingga tanggal 15 Desember 2026, maka mereka dinilai pantas untuk mengundurkan diri dari kursi wakil rakyat. Pasalnya, setiap janji butuh konsekuensi jika tidak dijalankan.
Sebelumnya RUU Perampasan Aset pernah dibahas. Bahkan RUU Perampasan Aset berkali-kali dijanjikan untuk disahkan, tetapi belum juga ada pengesahan.
"Kita tidak pengen dibohongi terus karena belasan tahun tidak disahkan. Kalau tidak sampai 15 Desember, apa tanggungjawab konsekuensinya? Mereka nggak bisa jawab. Kalau mau apakah mereka bersedia mengundurkan diri dari anggota DPR atau pimpinan DPR?" ujar Botok.
Walaupun dalam surat kesepakatan audiensi tanggal 27 Agustus 2026 tak ada tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, tetapi sudah ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Botok, tanda tangan pimpinan DPR RI sudah cukup untuk menekan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Waktu audiensi di DPR RI kita juga mengungkapkan rasa kecewa tidak adanya Bu Puan. Tapi bagi kami Dasco sudah cukup," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!