PATI, KawalJateng.com - Massa demonstran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), termasuk Supriyono alias Botok. Mereka bersama rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuju ruang Abdul Musi, Gedung Nusantara pada pukul 10.30 WIB.
Beberapa waktu kemudian, pimpinan DPR RI, yang terdiri dari Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa,
Tak lama berselang, sejumlah pimpinan DPR menghadiri audiensi tersebut. Mereka, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketiganya meninggalkan Rapat Paripurna DPR lebih cepat untuk menerima audiensi para aktivis AMPB.
Dalam audiensi tersebut, Botok meminta kejelasan terkait target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Botok meminta pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco, nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut. Kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegas Botok.
Permintaan tersebut kemudian diterima oleh Sufmi Dasco Ahmad. Ia memastikan DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah kita sepakati bahwa limit waktu paling lambat RUU perampasan aset akan diketok dalam paripurna 15 Desember," tuturnya.
Kesepakatan itu sebelumnya juga disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, hari ini. Dalam rapat paripurna, Dasco menyampaikan kesepakatan tersebut, kemudian mendapat persetujuan peserta rapat.
Audiensi Botok dan aktivis AMPB dengan pimpinan DPR berlangsung di tengah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di kawasan kompleks parlemen. Salah satu tuntutan utama massa AMPB adalah mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!