PATI, KawalJateng.com — Proses hukum terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bergerak cepat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap atau P21. Penguasa Bumi Mina Tani nonaktif tersebut dipastikan akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan tahap dua ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat komisi antirasuah.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke tim JPU dengan tersangka S (Sudewo)," terang Budi, Selasa (19/5/2026).
Satu Dakwaan untuk Dua Skandal Besar
Langkah terobosan diambil oleh tim hukum KPK. Demi efisiensi waktu di meja hijau, JPU memilih untuk menggabungkan dua kasus besar yang menjerat Sudewo ke dalam satu surat dakwaan saja.
Masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Pati, bakal menyaksikan pembuktian dua skandal sekaligus di persidangan nanti, yaitu:
Klaster Daerah: Dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Klaster Nasional: Dugaan penerimaan suap atau fee proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Berkasnya memang terpisah, namun berdasarkan kewenangan KUHAP, jaksa akan menggabungkannya dalam satu dakwaan. JPU punya waktu 14 hari kerja untuk merampungkan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," tambah Budi.
Siap 'Mudik' ke Jawa Tengah untuk Sidang
Sudewo yang ditemui usai pelimpahan berkas di Jakarta mengaku sudah mengetahui bahwa nasib hukumnya akan ditentukan di ibu kota Jawa Tengah. Mengenakan rompi tahanan, ia menyatakan siap menghadapi tuntutan jaksa.
"Berkasnya sudah P21. Saya menghormati proses yang berjalan dan siap menjalani persidangan yang dipindah ke Semarang," kata Sudewo.
Dengan pelimpahan ini, tempat penahanan Sudewo dipastikan akan segera dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke lembaga pemasyarakatan di Semarang dalam waktu dekat, guna mempermudah mobilitas selama persidangan berlangsung.(kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!